Polisi Siap Hadapi Perlawanan Tersangka Pembunuh Mirna
Tersangka dikhawatirkan mengajukan permohonan pra peradilan ke pengadilan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berupaya meminimalisir kesalahan dalam mengungkap tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
Upaya meminimalisir kesalahan dilakukan agar tak terjadi perlawanan dari sejumlah pihak termasuk tersangka di pengadilan.
Tersangka dikhawatirkan mengajukan permohonan pra peradilan ke pengadilan.
"Kami menghindari kesalahan sekecil mungkin di proses peradilan pidana. Kami salah menetapkan tersangka karena kurang alat bukti nanti ada pra peradilan," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1).
Oleh karena itu, penyidik perlu mengumpulkan alat bukti sebagai upaya mengungkap tewasnya Mirna.
Sehingga apabila ada perlawanan dari tersangka berupa pra peradilan, maka penyidik dapat menghadapi proses hukum tersebut.
"Kendala-kendala hanya legal yuridis di penetapan tersangka. Ini yang kami persiapkan. Kalau ada pra peradilan, kami harus siap betul. Harap maklum, kami bukan lambat," kata dia.