Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Saling Tatap, Sales Dihajar Hingga Hidungnya Bonyok

Bahkan Dimas harus mendapatkan 6 jahitan di batang hidungnya karena luka yang dideritanya cukup parah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saling Tatap, Sales Dihajar Hingga Hidungnya Bonyok
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Naas dialami Dimas Hafiz Triana (26), warga Bogor yang berprofesi sebagai sales di pusat perbelanjaan D'mal, di Jalan Margonda, Beji, Depok, Minggu (24/1) malam.

Ia harus babak belur dihajar Yoga Pratama (30) salah seorang pengunjung D'mall, hingga mengalami luka memar dan robek di kepala dan wajahnya.

Bahkan Dimas harus mendapatkan 6 jahitan di batang hidungnya karena luka yang dideritanya cukup parah.

Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Beji, Depok.

Selang beberapa jam setelah kejadian, aparat Polsek Beji membekuk Yoga di Jalan Margonda, Senin (25/1/2016) dinihari.

Kepala Polsek Beji Komisaris Ni Gusti Ayu menuturkan, penganiayaan yang dilakukan Yoga terhadap Dimas, sebenarnya hanya karena masalah sepele.

Dimana keduanya saling tatap saat mereka bertemu di parkiran D'mall.

Berita Rekomendasi

"Pelaku tampaknya tidak terima, dengan tatapan korban dan merasa tersinggung. Ia lalu menghampiri korban dan menganiayanya hingga batang hidung sobek dan kepala belakang memar," kata Ayu.

Menurut Ayu, saat kejadian, Dimas sedang duduk di area parkir D'mall bersama rekannya. Sementara Yoga yang berjalan bersama teman perempuannya, hendak menuju ke kendaraan yang diparkirnya di sana.

"Keduanya sempat saling tatap, dan berlalu. Namun pelaku tersinggung dan kembali lagi serta akhirnya menghampiri korban," kata Ayu.

Ia mengatakan pelaku sempat menanyakan ke korban dengan nada menantang, kenapa melihat dirinya.

"Korban lalu membalas dan menjawab dengan nada yang tak kalah menantang dan mengatakan tidak ada yang salah dengan caranya menatap. Ia lalu menanyakan apa mau pelaku," kata Ayu.

Karena itulah, kata Ayu, sempat terjadi adu mulut antara keduanya sebelum adu pukul terjadi.

"Korban lalu tersungkur dengan luka robek di hidung dan memar di kepala belakang," kata Ayu.

Oleh rekan-rekannya, Dimas dilarikan ke RS Graha Permata Ibu (GPI), Beji, Depok. Sementara pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan santainya.

Karena kejadian ini, rekan korban mengadukannya ke Polsek Beji, Depok. Selang beberapa jam, aparat Polsek Beji berhasil membekuk Yoga, pelaku penganiayaan terhadap Dimas.

Kepada petugas, kata Ayu, Yoga mengaku dirinya tak terima dengan cara menatap Dimas yang dianggap seperti menantangnya.

"Karena dianggap menantang, pelaku tersinggung dan akhirnya menganiaya korban," kata Ayu.

Akibat perbuataannya, kata Ayu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas