Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sulit Beraksi di KRL, Dua Copet Ini Alih Profesi Jadi Pencuri Rumah Kosong

Oleh petugas kepolisian, Saiful dan Waris akhirnya digelandang ke Mapolsek Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sulit Beraksi di KRL, Dua Copet Ini Alih Profesi Jadi Pencuri Rumah Kosong
Tribunnews
Ilustrasi 

Menurut Dwiyono, semua hasil curian mereka selama ini sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Sebab keduanya diketahui sebagai pengangguran yang kerap mencari uang dengan berbuat kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah Dwiyono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 53 KUHP tentang perbuatan kejahatan secara bersama-sama junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian.

"Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara," kata Dwiyono.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas