Diamuk Massa, Pencuri Ponsel Teman Sendiri Koma
Karena melihat pintu bedeng yang terbuka keduanya masuk ke dalam bedeng dengan mengendap-endap.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Karena kedapatan mencuri handphone milik rekannya sesama kuli bangunan dari dalam bedeng proyek di Jalan Galur, Kukusan, Beji, Depok, Nur Ramadhan (19) dan Candra (22) babak belur dihajar massa, Selasa (26/1/2016) pagi.
Bahkan, Nur Ramadhan terpaksa dilarikan ke RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, karena tak sadarkan diri. Sampai Selasa siang kondisi Nur Ramadhan, dikabarkan masih koma dan kritis.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho menyebutkan kedua pelaku datang ke bedeng proyek di Jalan Galur, Beji, Depok yang merupakan lokasi bekas tempat mereka bekerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 3386 EAC warna merah.
Karena melihat pintu bedeng yang terbuka keduanya masuk ke dalam bedeng dengan mengendap-endap.
Mereka berhasil menggasak handphone merk Mito yang sedang dicharge, milik Daryono (43) kuli bangunan asal Purbalingga.
Saat itu, Daryono dan kuli bangunan lain, Warno (39) sedang tidur. Beruntung keduanya terbangun dan sadar ada pencuri yang sudah menggasak HP dan masuk ke bedengnya.
"Mereka berteriak maling, dan kedua pelaku kabur dengan meninggalkan motornya," kata Teguh.
Teriakan Daryono dan Warno tampaknya direspon warga yang sempat mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil lolos, sekalipun motor Yamaha Mio mereka tinggalkan.
Awalnya warga tak mengetahui kalau sepeda motor yang diparkir tak jauh dari bedeng adalah milik pelaku.
"Namun tak lama pelaku kembali lagi untuk mengambil motor mereka," kata Teguh.
Saat itulah beberapa warga mengenali keduanya yang baru saja masuk ke dalam bedeng dan mencuri HP.
"Warga yang berkerumun langsung mengejar pelaku dan menangkap keduanya," kata Teguh.
Massa yang marah lalu menghajar mereka hingga babak belur. Bahkan salah seorang pelaku Nur Ramadhan, dihajar warga hingga pingsan atau tak sadarkan diri.
"Satu pelaku Nur Ramadan, kita larikan ke RS Polri Kramatjati, sementara satu pelaku lainnya Candra, berhasil kita amankan walau sudah babak belur dan wajahnya lebam," kata Teguh.
Menurut Teguh dari tangan keduanya disita HP Mito beserta chargerannya sebagai barang bukti. "Sepeda motor Mio yang digunakan pelaku juga kita sita sebagai barang bukti," kata Teguh.
Keduanya kata Teguh akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.
(Budi Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.