Kejati DKI: Tak Ada Tenggat Waktu Tentukan Tersangka dalam Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mengatakan ekspose penanganan suatu perkara antara pihak kepolisian dan kejaksaan merupakan ha
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polda Metro Jaya menemui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mendiskusikan penanganan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum kopi mengandung sianida.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mengatakan ekspose penanganan suatu perkara antara pihak kepolisian dan kejaksaan merupakan hal biasa.
Ekspose penanganan suatu perkara dilakukan setelah aparat Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
"Ini masalah diskusi, diskusi sampai di mana pokok masalah. Alat bukti apa saja. SPDP itu berarti kawan-kawan penyidik sudah memulai penyidikan," kata Sudung kepada wartawan di Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dikatakan dia, ekspose perkara antara polisi dan kejaksaan suatu hal yang sering dilakukan.
"Sebetulnya sering ekspose dan koordinasi, tetapi baru kali ini kalian lihat," imbuhnya.
Dia menjelaskan dalam ekspose perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat sejauh mana penyidikan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.
selain itu, JPU pun menilai alat bukti apa saja yang telah dimiliki penyidik.
Lalu, dilihat juga apakah sudah dapat diajukan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan.
"Kami melihat penyidikan sampai mana. Penyidikan tak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa ditetapkan tersangka. Tak ada tenggat waktu," kata dia.