Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setengah Tahun Beroperasi, Pemalsu Materai Raup Omset Rp 300 Juta Sebulan

Per materainya, komplotan tersebut menjual seharga Rp 7.000

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setengah Tahun Beroperasi, Pemalsu Materai Raup Omset Rp 300 Juta Sebulan
Warta Kota
Komplotan pemalsu materai yang dibekuk petugas Polrestro Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komplotan pemalsu materai Rp 6.000, yakni Yusron Rozikin (40), Minawati (35), Mahyudin (53) dan Antono (35)‎ dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (8/1/2016) siang, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjungpriok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, aksi komplotan pemalsu materai yang sudah berlangsung selama enam bulan itu diketahui mendapat omset hingga Rp 300 juta per bulan.

"Kami membekuk komplotan yang merupakan pemalsu materai yang biasa mendistribusikan alat pengesah dokumen hitam di atas putih itu di sejumlah warung kelontong di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Yuldi di Lantai III Ruang Rupatama Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/1/2016).

Aksi pemalsuan ini juga menguntungkan mereka karena per bulannya mereka mendapat omzet hingga Rp 300 juta.

Menurut Yuldi, pihaknya dapat memutus aksi pemalsuan materai pecahan Rp 6.000 tersebut berkat adanya observasi petugas. Diketahui, per materainya, komplotan tersebut menjual seharga Rp 7.000

"Awalnya anggota mendapat informasi dari sejumlah masyarakat di Tanjung Priok memberikan laporan ‎beredarnya materai palsu di wilayah permukiman mereka. Ada informasi itu, anggota Reskrim kami langsung mengecek ke lokasi dengan memancing korban untuk menjual materai tersebut," paparnya.

Yuldi mengatakan, warung yang diperiksa oleh anggota berpakaian preman yakni milik Yusron Rozikin, di Jalan Swasembada Barat Nomor 25.

Berita Rekomendasi

Sementara, saat dibekuk petugas, Yusron mengatakan, Minawati yang merupakan janda beranak dua dan tinggal di Jalan Pisangan Baru III Nomor 210, ‎RT08/07, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, merupakan pemasok.

"Dari warung tersebut kita mendapatkan pengakuan bahwa materai itu didapatnya dari Minawati. Minawati saat dibekuk juga mengaku, ada dua pelaku lainnya yang turut membuat materai itu. Nah, Minawati ini tugasnya cuman nganter jualan (Materai) ke warung - warung Kawasan Tanjung Priok. Ia menyebut ada dua pelaku yang membantunya," ungkap Yuldi.

Kedua pelaku tersebut, yakni Mahyudin dan Antono berperan untuk memproduksi lembaran materai tersebut di Jalan Al-Ikhlas, Bojong Tua Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Antono berperan mengoperasikan aplikasi di laptop, sementara Mahyudin bertugas melakukan embos.

"Keduanya diciduk oleh anggota kepolisian di kediamannya itu, ‎serta seorang rekan lainnya yang merupakan 'master mind' bernama Noven yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Sementara, untuk perbedaan signifikan dari materai asli apa palsu terlihat dari hologram burung garuda yang ada di ‎bagian pita pengamannya.

Kalau yang palsu tidak ada embosnya. Kemudian, pada bagian cap bunga yang asli warnanya lebih hijau sedangkan yang palsu agak kekuningan," paparnya.

Untuk satu lembar kertas materai ‎dengan jumlah 50 pcs materai, lanjut Yuldi, Yusron membeli ke Minawati dengan harga Rp 250 ribu per lembar atau lebih murah Rp 50 ribu dibandingkan harga aslinya.

"Sedangkan Minawati mendapatkan satu lembar materai tersebut dari Mahyudin dengan harga Rp 20 ribu per lembarnya, atau mengambil keuntungan Rp 230 ribu per lembar materainya. Jadi, mereka ini sudah melakukan operasionalnya selama 6 bulan, dan dari barang bukti yang kita sita, itu seharaga dengan Rp 300 juta untuk produksi selama sebulan. Atau, bisa mendekati Rp 2 Miliar selama jangka waktu 6 bulan itu," paparnya kembali.

Lebih lanjut, ia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan dengan teliti saat akan membeli materai di warung kelontong atau PKL di pinggir jalan.

"Ini agar terhindar dari kerugian lebih besar. Kalau materainya palsu, tentu dokumen yang menggunakan materai tersebut tidak sah di mata hukum. Sebaiknya tetap membeli materai di kantor pos resmi," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita dari ke-tiga pelaku tersebut diantaranya, yakni 636 lembar materai Rp 6 ribu palsu yang satu lembarnya berisi 50 pcs materai, 20 pcs materai Rp 6 ribu yang asli, sebuah mesin press emboss, 7 roll pita plastik hologram, dan 150 kertas bahan materai. (Panj Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas