Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terima SPDP Kasus Kematian Mirna, Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya mengenai kasus tewas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima SPDP Kasus Kematian Mirna, Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan
Warta Kota
Wayan Mirna Salihin (27) yang ditemukan tewas karena minum es kopi vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya mengenai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan SPDP diterima pihak Kejati DKI Jakarta pada Senin (25/1/2016).

Setelah menyerahkan SPDP, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai penanganan kasus.

"Intinya sudah sesuai SOP kami. Seandainya penyidik sudah menyerahkan SPDP, itu penyidik koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Waluyo kepada wartawan ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta pada Selasa (26/1/2016).

Pihak kejati DKI jakarta baru menerima SPDP dari Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2016) sore.

Dia menjelaskan, aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan supaya Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bolak-balik dari polisi kepada kejaksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk menghindari seandainya naik sidang, bolak-baliknya berkas perkara. Itu intinya. Intinya untuk koordinasi. Ini kordinasi biasa, bukan ekspos," kata dia.

Di kesempatan itu, dia belum dapat menyampaikan barang bukti apa yang diperlihatkan.

Sebab, berkas perkara juga belum diterima pihak kejaksaan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti sudah mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta pada Selasa sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia mengaku terlambat datang ke tempat itu.

Sebab, pertemuan awal dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

"Saya masuk dulu. Saya sudah telat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas