Pengemudi Go-Jek Nyambi Jadi Kurir Sabu
Polisi yang melakukan pengembangan, mendapati informasi bahwa sabu yang diterima FR diperoleh dari AG
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang sopir Go-Jek berinisial JK ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur karena bekerja sampingan dengan menjadi kurir sabu.
JK ditangkap saat membonceng pelanggannya yang berinisial AG di Jalan Raya Bekasi tepatnya di depan Terminal Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (17/1) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono mengatakan kejadian bermula saat polisi menangkap AJ di sebuah kos-kosan di kawasan Rawa Terate, Cakung, Minggu (17/1) malam. AJ diketahui baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial FR.
"Kita kemudian memancing FR untuk datang. Begitu datang, kita langsung mengamankan dan berhasil menyita satu paket kecil isi sabu seberat 0,18 gram," kata Agung, Rabu (27/1/2016).
Polisi yang melakukan pengembangan, mendapati informasi bahwa sabu yang diterima FR diperoleh dari AG. Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan AG bersama dengan JK yang berperan sebagai kurir.
"Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,07 gram dari AG. Sabu itu diperoleh dari JK yang mengantarkan AG bertransaksi dengan pemasok," tambahnya.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AG. Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat 4,19 gram yang disimpan dalam kotak kacamata yang diletakkan di lemari pakaian.
Menurut keterangan JK, paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TK yang sering dijumpai di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat. Atas perannya sebagai kurir, JK mengaku memperoleh upah sebesar Rp 300 ribu.
"Setelah memperoleh keterangan dari JK, polisi berhasil mengamankan TK dengan barang bukti paket sabu sebanyak empat plastik klip seberat 67 gram dan lima paket kecil plastik klip sabu seberat 5,45 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Junianto Hamonangan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.