Darmawan Salihin Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Saya yakin negara kita sudah semakin baik tentang hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin, meminta aparat penegak hukum menjerat orang yang menyebabkan anaknya meninggal dunia diberi hukuman setimpal.
"Iya, itu bagaimana hukum berlaku di negara kita. Saya yakin negara kita sudah semakin baik tentang hukum," tutur Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2016).
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tewasnya Mirna, maka pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
"Ya bagus dong pelaku yang dihukum seharusnya, kan bunuh orang, pantas banget kali," kata dia.
Foto-foto romantis kenangan almarhumah Wayan Mirna Salihin