Usai Ekspose dengan Kejati, Penyidik Rapat Internal Bahas Kasus Mirna
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti akan memimpin rapat internal itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan ekspose dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rapat internal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti akan memimpin rapat internal itu.
Rapat internal akan menentukan apakah dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
"Saya harus memimpin rapat dengan rekan-rekan penyidik dan nanti setelah rapat itu apa yang diputuskan dalam gelar perkara. Saya gelar dulu, saya rapat dulu," tutur Krishna kepada wartawan ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan ekspose dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta M Rum memimpin ekspose yang dilakukan di kantor Kejati DKI Jakarta pada Jumat (29/1/2016).
Ekspose dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama empat jam.
"Intinya ini koordinasi, konsultasi, diskusi antara Kejati dan Polda Metro Jaya dipimpin Wakajati. Masukan-masukannya bagus dan lanjut dari masukan-masukan itu ada bekal melangkah ke depan lebih baik," kata dia.
Di kesempatan itu, dia tak mau bicara mengenai penetapan tersangka dalam kematian Wayan Mirna Salihin.