Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pengacara Jessica Tak Mau Ajukan Praperadilan

Pengacara tersangka Jessica menyatakan pihaknya belum mau melakukan gugatan praperadilan terhadap polisi

Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Jessica Tak Mau Ajukan Praperadilan
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada malam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo S menyatakan pihaknya belum mau melakukan gugatan praperadilan terhadap polisi atas penetapan tersangka kliennya.

Apa alasannya? "Praperadilan kita pasti kalah, karena apa, Perkap Kapolri, satu laporan itu sudah satu alat bukti. Itu loh kelemahannya di situ," kata Yudi usai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Padahal, menurut Yudi, pada asasnya, hukum yang lebih tinggi seharusnya mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

"KUHAP dengan Perkap itu tinggi mana? Tinggi KUHAP. Karena asas hukum seperti itu," ujar Yudi.

Polisi menahan Jessica, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27), setelah pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang tengah malam, Sabtu. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Seperti dikutip Kompas, dasar penetapan tersangka adalah karena polisi sudah mengantongi motif dan aspek materiil kasus ini.

Hasil penyidikan sementara, diketahui Jessica bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum Mirna dan Hani datang, Jessica telah lebih dulu tiba di Olivier dan memesan tiga jenis minuman serta langsung membayar tagihannya. Salah satu minuman adalah es kopi vietnamese yang dikonsumsi Mirna.

Seusai memesan minuman di meja bar, Jessica mengamati situasi kafe. Perempuan itu kemudian duduk di meja nomor 54.

Tempat duduknya berwarna kuning berbentuk setengah lingkaran dengan meja bulat hitam. Ia duduk di sana selama 51 menit.

Setelah pelayan menyajikan pesanan, semua minuman berada dalam penguasaan Jessica selama 45 menit.

Selama masa itu, menurut polisi, ada titik kritis selama 3 menit yang diyakini adalah saat sianida ditaburkan.

"Titik kritis itu adalah waktu saat kopi tercampur dengan zat sianida yang menyebabkan korban tewas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Menurut Krishna, selama duduk, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, mulai dari menata letak minuman, meletakkan tas kertas di atas meja yang menghalangi pandangan kamera pengawas ke arah minuman, hingga terlihat memindahkan kopi ke dekatnya.

Ada waktu ketika dia memegang kopi dan pada saat bersamaan melihat kondisi sekitar, berkali-kali memegang rambut, setelah melakukan sesuatu pada kopi, dia mengembalikan gelas kopi ke tempat semula. Setelah itu, tersangka memindahkan tas kertas dari meja ke tempat duduk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas