Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Berikan Salinan BAP, Pengacara Jessica: Polisi Melanggar Hukum

penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica kepada pihak pengacara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Berikan Salinan BAP, Pengacara Jessica: Polisi Melanggar Hukum
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada amalam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica kepada pihak pengacara.

"Seharusnya penasihat hukumnya diberikan salinan BAP. Kenapa takut? Jangan takut, harus diberi salinan," kata Yudi Wibowo, usai mendampingi Jessica diperiksa di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Jessica diperiksa sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Terkait BAP ini, pengacara Jessica mempertanyakan langkah polisi yang tidak memberikan salinannya.

Ia menilai langkah polisi ini sudah melanggar hukum. "Itu sudah melanggar hukum ya," ujar Yudi.

Ia juga membenarkan bahwa mulai malam ini, Jessica resmi ditahan. Pihaknya telah menerima surat penahanan Jessica dari penyidik Polda Metro Jaya.

Keputusan penahanan Jessica diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

Yudi menyatakan, pihaknya belum berniat mengajukan prapradilan atas kasus Jessica. "Masih belum, nanti," ujar Yudi.(Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas