Jumlah Korban Penjualan Ginjal Bertambah Hingga Puluhan Orang
AKP Chuck Putranto juga tidak menampik jumlah korban bertambah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu lalu Bareskrim merilis kasus sindikat penjualan ginjal dengan menetapkan tiga tersangka serta korbannya 15 orang warga Jawa Barat.
Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari ketiga tersangka mengatakan informasi yang diperoleh pihaknya saat ini jumlah korban bertambah mencapai puluhan.
"Informasinya korban bertambah mencapai 30an, bukan 15 lagi," ucap Osner saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2016).
Osner melanjutkan untuk mengkonfirmasi bertambahnya jumlah korban itu, maka di hari ini pun Bareskrim melakukan pemeriksaan ke sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat untuk mengambil rekam medik dan data-data pendonor di rumah sakit terkemuka itu.
"Hari ini penyidik monitor ke rumah sakit di Jakarta, tempat operasi. Kenapa ke rumah sakit? Karena memang ada komunikasi antara tersangka HR (Herry) dengan pihak rumah sakit serta penerima ginjal. Makanya dilakukan pengecekan termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," beber Osner.
Terpisah Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto juga tidak menampik jumlah korban bertambah.
Hanya saja pihaknya kesulitan untuk mendata para korban karena korban takut melapor.
"Untuk korban memang ada kendala, karena sebelumnya korban sudah diberitahu oleh pelaku bahwa mereka dalam hal ini bisa dijadikan pelaku juga atau turut dalam melakukan, jadi mereka takut," tegas Chuck.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.