Ahok: Kalau Tahu Sudah Saya Tempeleng!
Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kapan tepatnya APBD P 2014 disusupi pengadaan UPS.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dicecar puluhan pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa Alex Usman terkait anggaran siluman untuk pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD P 2014.
Pria yang akrab disapa Ahok berulangkali mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kapan tepatnya APBD P 2014 disusupi pengadaan UPS.
Ahok baru tahu adanya pengadaan UPS setelah munculnya kasus dua versi APBD DKI Jakarta 2015, di mana pada saat itu dirinya sempat berseteru dengan DPRD DKI.
Saat ditanyakan berulang kali oleh penasihat hukum Alex Usman, Ahok pun berujar,"Kalau tahu sudah saya tempeleng. Semuanya saya pecat! Saya tidak tahu."
Penrgasan itu disampaikan Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Ahok kembali diberondong pertanyaan oleh kuasa hukum Alex Usman.
Dia ditanya mengenai, tanggal pembuatan surat yang berkaitan dengan APBD P 2014.
"Saya bukan superman, normatif saja," kata Ahok, mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok kembali menegaskan munculnya kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Perubahan 2014 ketika dirinya tengah adu mulut mengenai munculnya dua versi APBD 2015.
"Bahwa pengadaan UPS ini saya tahu setelah kasus ada anggaran dua versi APBD 2015 dengan DPRD yang saya ribut itu, makanya saya ngotot untuk menggunakan e-budgeting, tanpa e-budgeting saya enggak bisa kontrol," imbuhnya.
Diketahui, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat UPS 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dirinya didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.