Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok: Saya Ini Bukan Superman Pak Penasihat Hukum

saya bukan superman pak penasihat hukum, yang normatif saja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Saya Ini Bukan Superman Pak Penasihat Hukum
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Awalnya, Ahok ditanya apakah dirinya mengenal terdakwa dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014, dalam persidangan.

"Saya tidak kenal, baru tahu setelah ramai-ramai pemberitaan soal UPS ini," kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

"Anda jadi Gubernur DKI kapan?" tanya penasihat hukum Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

"18 November 2014," jawab Ahok.

Selanjutnya Ahok ditanya soal anggaran pengadaan UPS yang masuk dalam APBD Perubahan 2014.

Lagi-lagi Ahok menjawab tak tahu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Ketua Sutardjo langsung memotong pertanyaan penasihat hukum.

Dirinya meminta agar pihak Alex lebih cermat dalam bertanya.

"Tolong dipahami saksi ini adalah gubernur, ngga tahu seluruh kegiatan detil," kata Sutadjo.

"Tapi kalau TAPD tidak tahu, kami harus cek siapa yang tahu ini," kata penasihat hukum Alex.

Ahok lantas berucap bahwa dirinya bukanlah seorang superman yang mengetahui semua hal-hal ditanya penasihat hukum.

"Kalau soal teknis saya ngga mengerti, saya bukan superman pak penasihat hukum, yang normatif saja," kata Ahok.

Diketahui, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dirinya didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas