Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruang Sidang Tempat Ahok Bersaksi Kasus UPS Penuh Sesak

Di dalam Ruang Sidang, kurang lebih berkisar seratus orang memenuhi ruangan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruang Sidang Tempat Ahok Bersaksi Kasus UPS Penuh Sesak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ruang sidang Pengadilan Tipikor 

"Semakin lama, sidang ini semakin terang benderang. Sudah sangat jelas, saya yakin nanti ada lagi jumlah pelakunya bertambah, dari eksekutif tiga orang dan legislatif empat orang, jadi total tujuh tersangka baru," katanya.

Kasus UPS

Sebelumnya, Ahok mengatakan siap untuk hadir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Belitung Timur itu diminta jaksa untuk menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Alex Usman.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Dua dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal Soleman.

Alex diduga korupsi saat masih menjabat sebagai PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta dan Zaenal saat menjadi PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak legislatif yang merupakan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar dan dari Fraksi Demokrat, Muhammad Firmansyah.

Alex Usman didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD P 2014.

Perbuatannya diduga merugikan negara berkisar Rp 81 miliar.

Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk bersaksi pada kasus tersebut, yakni mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, Sekretaris Daerah DKI Saefullah, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas