Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Masinton Pasaribu Kembali Sambangi Bareskrim Hari Ini

Asisten pribadi Anggota DPR, Dita Aditia Ismawati, Kamis (4/2/2016), akan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Staf  Masinton Pasaribu Kembali Sambangi Bareskrim Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dita Aditia memberi keterangan atas penganiayaan terhadap dirinya di LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik), Jakarta, Senin (1/2/2016). Dalam kedatangannya, Dita bermaksud mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asisten pribadi Anggota DPR, Dita Aditia Ismawati, Kamis (4/2/2016), akan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri.

Pada kedatangannya kali ini, Dita akan memberikan kesaksian untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan penganiayaan yang dia terima dari atasannya, Masinton Pasaribu.

"Dita dijadwalkan untuk BAP di Bareskrim," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Bantara Mukti, yang menjadi kuasa hukum Dita melalui pesan singkat yang diterima, Rabu (3/2/2016).

Sebelumnya, anggota DPR Komisi III dari PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menganiaya asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati.

Pemukulan yang terjadi di dalam mobil saat melintas pada kawasan Cawang, Jakarta, pada Kamis (21/1/2016), membuat perempuan berusia 27 tahun itu menderita luka lembam di bagian mata kiri.

Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas