Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Depok
Dari rumah Sariyo didapati 47 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Buser Polsek Pancoran Mas, Depok, membekuk Sariyo (53) yang diduga merupakan pengedar uang palsu dari rumahnya di Kampung Pitara RW 09, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (5/2/2016) malam.
Dari rumah Sariyo didapati 47 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Tata Irawan menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga bahwa uang yang dibelanjakan Sariyo adalah uang palsu.
Dari laporan itu, kata Tata, pihaknya mencoba menelusuri dan mendatangi kediaman Sariyo.
"Di rumahnya kami temukan ada 47 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jadi total nilai uang palsu yang kami amankan dari rumah pelaku adalah Rp 4,7 Juta," kata Tata, Sabtu (6/2/2016).
Menurut Tata, dari hasil pemeriksaan sementara, Sariyo mengaku mendapatkan uang palsu itu dari rekannya yang tinggal di Kemang, Bogor.
Karenanya, kata Tata Irawan, pihaknya masih memburu pemasok uang palsu kepada Sariyo ini.
"Kami masih kembangakan kasus ini untuk mengungkap dalangnya," kata Tata Irawan.
Menurut Tata, selain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 47 lembar, pihaknya juga mengamankan satu buah Blackberry milik Sariyo sebagai barang bukti.
"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini," kata Tata Irawan.
Penulis: Budi Sam Law Malau