Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Siapkan Surat Izin ke Presiden untuk Periksa Masinton Pasaribu

Bareskrim melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kepada staf ahlinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Siapkan Surat Izin ke Presiden untuk Periksa Masinton Pasaribu
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Dita Aditia Ismawati (tengah), staf ahli DPR RI, menangis saat meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016) petang, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus pemukulan dirinya yang diduga dilakukan bosnya, anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim melanjutkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kepada staf ahlinya yaitu Dita Aditia Ismawati beberapa waktu lalu. Padahal keluarga Dita sudah mencabut perkaranya.

Bareskrim tetap melanjutkan kasus itu, sebab hingga kini Bareskrim belum menerima surat resmi adanya pencabutan laporan baik dan pihak Dita pribadi, maupun kuasa hukumnya. Sehingga proses penyelidikan tetap dilanjutkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan setelah memeriksa Dita sebagai korban atau pelapor pada Kamis (4/2/2016) lalu, kini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lainnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga masih menyiapkan administrasi surat pengajuan izin terhadap presiden, untuk bisa memeriksa Masinton.

Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa ‎anggota DPR, MPR, dan DPD.

‎"Sampai saat ini penyidik belum menerima informasi resmi terkait pencabutan kasus. Penyidik masih terus melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap mereka yang kami perkirakan ada keterkaitan dengan perkara ini," ujar Agus, Rabu (10/2/2016).

Agus menuturkan, berbagai mekanisme penanganan perkara sudah dilakukan penyidik, termasuk soal menyiapkan surat izin ke presiden demi bisa memeriksa Masinton sesuai keputusan MK.

Berita Rekomendasi

"Teman-teman penyidik sudah tahu bagaimana melakukan langkah terhadap laporan yang diterima‎. Proses ini masih tahap awal pendahuluan," tambahnya.

Kronologi

Sebelumnya, Kamis 21 Januari 2016, Dita sedang berkumpul dengan teman-temannya di Camden Cikini pada pukul 21.00. Sekitar pukul 22.17, Dita dihubungi oleh Masinton yang menanyakan keberadaannya.

"Malam pukul 21.00 saya dengam Dodi (teman Dita) pergi ke Camden, mobil saya diparkir di DPW Nasdem. Saya bertemu dengan 8 orang, hang out seperti biasa," ujarnya.

Sekitar pukul 22.30, Dita dijemput oleh Masinton. Di dalam mobil tersebut, menurut pengakuan Dita, hanya ada dia yang duduk di kursi penumpang depan, sopir yang bernama Husni dan Masinton duduk di belakang.

Tidak lama, Husni turun di kantor DPW Nasdem untuk mengambil mobil Dita. Masinton kemudian pindah ke kursi pengendara dan melanjutkan perjalanan untuk mengantar Dita pulang ke apartemennya yang berada di bilangan Cawang.


"Selama perjalanan, pelaku membentak saya. Dia bertanya ngomong apa kau ke teman-teman? Saya jawab saya enggak ngomong apa-apa. Saya menangis karena dimaki. Dia menyuruh saya diam sepanjang jalan. Sampai di Cawang (apartemen), pelaku tidak menurunkan saya, malah dibawa berkeliling," ujar Dita.

Dalam perjalanan itu, Dita mengaku telah dipukul oleh Masinton sebanyak dua kali.

"Saya cuma rasain pusing, pandangan saya berkunang-kunang setelah ditonjok dua kali," ungkapnya.

Setelah peristiwa pemukulan itu, akhirnya Masinton menurunkan Dita di apartemen. Dita sempat memberitahu Husni bahwa dia telah dipukul oleh atasannya.

"Setelah ditonjok, saya memaksa turun karena mau lapor polisi. Saya turun, masuk taksi, kemudian diantar ke Polsek Jatinegara. Saya lapor polisi lalu diantar ke RSUD Budi Asih untuk membuat visum. Waktu itu sekitar pukul 01.00 dini hari. Pihak kepolisian yang ambil hasil visum," ujar Dita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas