Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Dinilai Perlu Sosialisasikan Proyek Reklamasi

Menurut Tuty, pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin pelaksanaan reklamasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Dinilai Perlu Sosialisasikan Proyek Reklamasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pembangunan Reklamasi di Teluk Jakarta Utara, terus berlanju, Kamis (10/12/2015). Reklamasi pantai yang menjadi salah satu program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini, rencananya reklamasi dilakukan untuk membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, Pemprov DKI melakukan pengendalian bertahap dalam melaksanakan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Hal ini bertujuan untuk menghindarkan serta meminimalisir potensi-potensi dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Tuty, Rabu (10/2/2016), menanggapi kekuatiran beberapa pihak terhadap dampak dari reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Tuty, pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin pelaksanaan reklamasi. "Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dulu secara bertahap," jelas Tuty Kusumawati.

Pemprov DKI, Tuty menambahkan, menggunakan sejumlah produk hukum sebagai acuan kebijakan, seperti Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta juga tak ketinggalan untuk dijadikan acuan sebagai dasar pelaksanaan proyek ini. Pada 2011, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menyempurnakan rencana tata ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Menurut Tuty, ada sejumlah kajian yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan proyek. Sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan, misalnya, perlu dilaksanakan kajian amdal di setiap pulau reklamasi. Sementara, untuk memperoleh izin membangun prasarana reklamasi secara spesifik wajib dilakukan kajian hidrodinamika, dampak perubahan iklim, banjir, dan kajian teknis lainnya.

Dalam membangun reklamasi, lanjut Tuty, ada mekanismenya agar semua yang akan dilaksanakan sesuai tatanan dan aturan yang berlaku. "Masyarakat tidak perlu kuatir karena tujuan Pemprov DKI adalah mencari solusi untuk problem yang dihadapi ibukota saat ini dan di masa depan," papar Tuty Kusumawati.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menolak tuntutan soal penghentian pengerjaan proyek reklamasi dan penolakan Rencana Peraturan Daerah Raperda) yang terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Hal itu disampaikan oleh M. Taher, Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, seusai diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, dalam aksi massa yang digelar di depan Gedung DPRD DKI di kawasan Kebon Sirih, Kamis (28/1) lalu.

Berita Rekomendasi

Mengutip pernyataan M. Taufik, M. Taher mengatakan bahwa Wakil Ketua DPRD hanya menjanjikan akan membantu warga menghentikan rencana Pemprov merelokasi warga nelayan ke kepulauan seribu. “Tuntutan kami soal Raperda dan reklamasi ditolak,” kata M. Taher.

Dalam rapat pembahasan pasal-pasal tentang tata ruang kawasan strategis pantai Utara Jakarta, Selasa lalu, M. Taufik mengatakan, lemahnya komunikasi dan sosialisasi terkait reklamasi yang membuat masyarakat selama ini menjadi khawatir. Untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat, maka ada baiknya jika Pemprov terus menginformasikan apa saja manfaat yang akan didapatkan nantinya. “Soal komunikasi dan sosialisasi yang lemah, yang membuat masyarakat menjadi kuatir,” kata M.Taufik.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Bestari Barus, mengatakan akan memperjuangkan agar Pemprov DKI membangun pasar ikan, persewaan kapal, dan restoran di 13 pulau hasil reklamasi. "Semua bisa dikelola oleh paguyuban nelayan tradisional jika mereka mendukung reklamasi," kata Bestari.

Bestari juga menambahkan,Raperda yang sedang dibuat ini bertujuan untuk membantu mensejahterakan kehidupan para nelayan. “Kami berupaya mencarikan solusi untuk mereka,” kata Bestari.

Menurut Bestari, masyarakat seharusnya ikut mendukung pembahasan Raperda. Karena Raperda ini akan memperkuat posisi masyarakat, khususnya nelayan. “Raperda itu dengan konsep yang kita buat adalah untuk mengkerangkeng orang kaya agar bisa memperkaya nelayan,” ujar Bestari.

Bestari menghimbau agar LSM dan Media jangan terus memprovokasi masyarakat untuk menolak reklamasi. Seharusnya LSM dan Media ikut mensosialisasikan manfaat dari reklamasi yang dilakukan Pemprov. "Kami bikin Perda ini untuk membela hak nelayan, masa kalian mau gagalkan," ujar Bestari.

Hingga saat ini, perancangan Raperda itu telah selesai sekitar 70%. Menurut Bestari, rancangan Raperda ini akan diupayakan selesai sekitar akhir februari. “Dari 145 pasal, baru sekitar delapan puluh persen. Tapi prosesnya lumayan ruwet. Kita bahas pergambar, perdetailnya. Jadi bukan asal maen ketok-ketok aja,” kata Bestari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas