Biadab! Begeng Menculik dan Membunuh Jamal Hanya Untuk Sabu, Bukan Untuk Menikah Lagi
Begeng mengaku, seminggu sebelum menculik Jamaluddin, ia mengkonsumsi barang haram itu.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu Polresta Depok sampai Rabu (10/2/2016), mengaku masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Labfor RS Polri Sukanto, Kramatjati, terhadap jenasah Jamaluddin (7) bocah Kelas I SDN Beji 03, Depok, korban tewas setelah diculik oleh tersangka Juniar Arifin (35) alias Begeng.
Hasil autopsi akan cukup menentukan untuk melihat motif Begeng menculik dan membunuh Jamaluddin, apakah karena orientasi seksual atau karena materi semata.
Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan pihaknya tidak dapat memastikan kapan hasil autopsi dari RS Polri Sukanto, rampung dan diterima pihaknya.
Namun yang pasti, katanya, hasil autopsi akan dijadikan bukti pendukung untuk melihat dan menentukan motif tersangka.
"Apakah terkait materi atau ada disorientasi seksual yang dilakukan pelaku," kata dia.
Ia menuturkan dari sejumlah alat bukti, polisi akan menjerat Begeng dengan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. (Budi Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.