Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Masinton, Polisi Periksa Dua Teman Dita

Masinton dipanggil terakhir, kalau semua sudah lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Masinton, Polisi Periksa Dua Teman Dita
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Dita Aditia Ismawati (tengah), staf ahli DPR RI, menangis saat meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016) petang, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus pemukulan dirinya yang diduga dilakukan bosnya, anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Bareskrim terus melanjutkan kasus Dita, staf ahli anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDIP perjuangan, Masinton Pasaribu yang melaporkan Masinton atas  penganiayaan terhadap dirinya.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani‎ mengaku saat ini penyidik sudah memeriksa tiga saksi di kasus tersebut.

"Kami sudah periksa tiga saksi, pertama saksi korban (Dita) dan dua saksi lainnya yakni teman Dita yang bertemu di cafe wilayah Cikini," ungkap Hadi, Kamis (10/1/2016) di Mabes Polri.

Ditanya soal kapan Masinton akan diperiksa sebagai pelapor, Hadi menjawab Masinton akan diperiksa paling akhir setelah seluruh saksi diperiksa dan seluruh barang bukti didapatkan penyidik.

"Masinton dipanggil terakhir, kalau semua sudah lengkap seperti keterangan saksi dan bukti-bukti baru dia dipanggil untuk dikonfirmasi," kata Hadi.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan setelah memeriksa Dita sebagai korban atau pelapor pada Kamis (4/2/2016) lalu, kini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lainnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga masih menyiapkan administrasi surat pengajuan izin terhadap presiden, untuk bisa memeriksa Masinton. 

Berita Rekomendasi

Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa ‎anggota DPR, MPR, dan DPD.

‎"Sampai saat ini penyidik belum menerima informasi resmi terkait pencabutan kasus. Penyidik masih terus melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang kami perkirakan ada keterkaitan dengan perkara ini," beber Agus, Rabu (10/2/2016).

Jenderal bintang satu ini menambahkan berbagai mekanisme penanganan perkara sudah dilakukan penyidik, termasuk soal menyiapkan surat izin ke presiden demi bisa memeriksa Masinton sesuai keputusan MK.

"Teman-teman penyidik sudah tahu bagaimana melakukan langkah terhadap laporan yang diterima‎. Proses ini masih tahap awal pendahuluan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas