Motif Penculikan Karena Uang, Begeng Dipastikan Bukan Predator
Kepastian itu terungkap setelah polisi menerima hasil autopsi korban dari RS Polri Sukanto
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya, Herman Dionne, pengacara yang ditunjuk polisi mendampingi Begeng, menuturkan dari sejumlah keterangan dan pengakuan Begeng terhadap dirinya terkait kasus ini, Begeng tidak pantas dihukum mati.
Sebab kata Herman sama sekali tidak ada perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan Begeng. Dilihat dari motifnya, kata Herman, pelaku membunuh korban karena panik rumahnya dikepung polisi, sementara saat itu korban menangis.
"Karenanya pelaku membekap korban dengan bantal, namun akhirnya meninggal dunia. Jadi pembunuhan terjadi spontan dan tidak direncanakan," kata Herman kepada Warta Kota, Kamis (11/2/2016).
Selain itu kata Herman, motif penculikan yang dilakukan Begeng kepada Jamal karena Begeng butuh uang untuk menutupi biaya pernikahannya. Karenanya Begeng menculik Jamal dan akan meminta uang tebusan ke keluarganya.
"Dia berencana menikah 5 Maret ini. Undangan sudah disebar, katering sudah dipesan. Lalu pelaku merasa masih butuh uang, dan akhirnya timbul ide menculik Jamal," kata Herman.
Karenanya kata Herman, Begeng bukanlah paedofil dan cukup yakin bahwa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Begeng pada Jalam.
"Saat saya tekan, dia mengaku tidak melakukan kekerasan seksual ke korban. Dia sampai sumpah-sumpah kalau dia bukan paedofil," kata Herman.
Karenanya, tambah Herman, jika polisi menetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Begeng dalam sejumlah pasal berlapis lainnya, hal itu sah-sah saja.
Namun di pengadilan, dirinya akan coba meluruskannya dan berupaya agar Begeng dihukum sesuai dengan perbuatannya, tetapi tidak dihukum mati.
Mengenai fakta bahwa Begeng cukup lama mengintai korban, menurut Herman, Begeng memang mengenal Jamal cukup lama.
Bahkan dari pengakuannya, Begeng mengaku menyayangi Jamal namun tidak dalam hal seksual. "Pelaku ini punya anak satu dari perkawinannya yang pertama. Tapi anaknya dibawa sama istrinya. Jadi dia memang suka anak-anak dalam batas dianggap seperti anaknya sendiri yang dibawa istrinya itu," kata Herman.
Dengan begitu, Herman yakin Begeng tidak pantas dihukum mati namun harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Dihukum itu pasti, demi keadilan keluarga korban. Namun mesti sesuai dengan perbuatannya," kata Herman.
Menurutnya di pengadilan Pasal 340 KUHP tidak akan terbukti pada Begeng. "Yang pantas, pelaku dihukum penjara, dan berapa lamanya terserah pertimbangan hakim sesuai ancaman maksimal," kata Herman. (Budi Malau)