Mesin Cetak Kartu Identitas Anak Diharapkan Ada Hingga Kantor Kelurahan
Aturan pembuatan KIA sendiri sudah diatur dalam Permendagri no. 2 tahun 2016, dan mulai diberlakukan tahun ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang berharap mesin pencetak Kartu Identitas Anak (KIA) nantinya bisa ada di kantor kelurahan maupun kecamatan.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang masih menunggu koordinasi lebih lanjut terkait kebijakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan Kemendagri.
Aturan pembuatan KIA sendiri sudah diatur dalam Permendagri no. 2 tahun 2016, dan mulai diberlakukan tahun ini.
"Kalau memang nanti mesinnya didrop dari pusat, akan lebih baik kalau di kantor kelurahan dan kecamatan juga ada, jadi bisa mempermudah proses pembuatannya, " kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan pada Jumat (12/2/2016).
Erlan menuturkan, mesin pencetak KIA sendiri hampir dipastikan akan ada di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Idealnya kalau di kantor ada empat atau lima alat," katanya.
Erlan mengatakan, jumlah anak di Kota Tangerang berusia 0-18 tahun sendiri ada sebanyak 422.000 jiwa.
"Data anak yang kami punya akumulasi 0 tahun sampai 18 tahun. Pemegang KIA sendiri nantinya adalah anak berusia 0 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari," katanya.
Erlan menuturkan, Kemendagri sendiri juga tidak mematok target kapan semua anak di Kota Tangerang harus memegang KIA.
"Tidak ditargetkan sampai berapa bulan kedepan harus ada sekian persen anak sudah harus pegang KIA. Pokoknya ya dimulainya tahun ini, " katanya lagi. (Banu Adikara)