Banyak Diisi Kegiatan Maksiat, Pemerintah Didesak Keluarkan Larangan Rayakan Hari Valentine
Ridwan menyerahkan kepada masyarakat menerima atau menolak perayaan Hari Valentine tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menerbitkan aturan larangan bagi masyarakat yang merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
"Pemerintah kalau bisa melarang, kan banyak di daerah yang sudah melarang, di Makassar Sulawesi Selatan sudah melarang. Gubernur sudah melarang," kata Ridwan, koordinator aksi Jamaah Anshrusy Syariah.
Ridwan mengatakan itu saat Jemaah Anshrusy Syariah mengggelar aksi 'Say No to Valentine Day' di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/2/2016).
Aksi itu meminta pemerintah untuk melarang perayaan Hari Valentine karena banyak dari para kalangan remaja yang merayakan hari kasih sayang itu dengan kegiatan maksiat.
Dalam aksinya itu, mereka membagikan brosur-brosur kepada masyarakat terkait perayaan Hari Valentine dengan kaitannya secara hukum syariah islam.
Ridwan menyerahkan kepada masyarakat menerima atau menolak perayaan Hari Valentine tersebut.
"Itu kembali ke masing-masing. Karena kita kan sifat dakwah hanya menyampaikan. Kalau masyarakat itu menerima atau tidak, yang itu silahkan," imbuhnya.