Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota Polsek Mampang Todong Warga Bekasi

Sebanyak delapan tersangka pemerasan dan penodongan terhadap Agustinus Edowail berhasil ditangkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Oknum Anggota Polsek Mampang Todong Warga Bekasi
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan tersangka pemerasan dan penodongan terhadap Agustinus Edowail, warga Bekasi Jawa Barat berhasi dibekuk jajaran Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis (11/2/2016) lalu di ‎Jalan Kemang Raya, tepatnya di depan mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank Central Asia di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ‎ke Polda Metro Jaya dan laporan ditindaklanjuti sehingga pelaku tertangkap satu per satu sejak Jumat (12/2/2016) hingga Sabtu (13/2/2016) kemarin.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan dari delapan pelaku, satu diantaranya adalah oknum anggota Polri, bernama Feri Guntara (31), anggota Unit Reskrim Polsek Mampang.

"Delapan orang pelaku itu, satu diantaranya oknum anggota Polsek Mampang, tiga anggota oknum Marinir dan ‎empat lainnya dari sipil," bebernya, Minggu (14/2/2016).

Kedelapan pelaku itu yakni‎ Feri Guntara (31), Ahmad Sofyan (31), Muhammad Fajarudin (24), Aidil Putra (39) dan Aldilla Intan Farino (29) pacar Feri. Berdasarkan keterangan Feri dan rekan lainnya, tiga pelaku lainnya yaitu Wahyu, Gio dan Roji adalah anggota Marinir Cilandak.

"Khusus untuk anggota Marinir, kami sudah berkoordinasi dengan Pomal Lantamal III dan Intel atau Provost Marinir Cilandak," tegas Eko.

Berita Rekomendasi

Eko menuturkan kasus bermula saat Feri menurut keterangannya, beralibi mendapat tugas melakukan operasi penyelidikan terhadap bandar narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Feri mengajak para tersangka lain untuk ikut dalam rencananya. Sampai pada Kamis (11/2/2016) pukul 22.00 WIB, komplotan itu mendapati korbannya (Agustinus Edowail) sedang mengecek saldo di ATM BCA, Kemang Pratama.

"Korban memarkir mobilnya Toyota Yaris B 1552 FFM di depan ATM. Saat kembali ke mobil, para tersangka menahan pintu mobil dan mengatakan "diam kamu, saya dari Narkoba Polda, kamu sudah saya incar lama," tutur Eko menirukan perkataan para pelaku.

Lantas korban ditarik ke bangku belakang mobil. Saat di dalam mobil, korban dipepet oleh kedua pelaku. Mobil korban diambil alih oleh pelaku dan dibawa ke Jalan A. Yani, tepatnya di belakang stadion Bekasi.

Disana pelaku meminta ATM milik korban, serta meminta uang sebesar Rp 50 juta. Lalu datang dua mobil Toyota Avanza merah dan Ford Escape putih dan turun empat pelaku lain yang langsung menghampiri korban.

"Pelaku yang duduk dikemudi sempat menodongkan senjata api jenis revolver ke lutut korban. Dan pelaku mengambil uang Rp
3 juta, iPhone serta mobil milik korban," ungkapnya.

Setelah berhasil menguras harta benda korban, para pelaku menggunakan mobil korban masuk ke dalam tol samping Bekasi Square, korban diturunkan sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu senjata api revolver milik Feri (senpi organik Polri), sembilan amunisi kaliber 38 spesial, satu mobil Ford Escape putih, sembilan telepon genggam (satu punya korban dan delapan milik tersangka) dan satu pisau lipat.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas