Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadin Pemakaman DKI Janji Pecat Oknum Pengutip Pungli di TPU Ciracas

Pungutan liar terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciracas, yang berada di Jalan Raya Centek, Jakarta Timur.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kadin Pemakaman DKI Janji Pecat Oknum Pengutip Pungli di TPU Ciracas
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Deretan makam semakin padat di tempat pemakaman umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). 778 makam tersebar di beberapa lokasi TPU DKI Jakarta akan kena penataan program Hijau, Indah, Tertib, dan Teratur (HITT) serta plaketisasi makam. Di wilayah Jakarta Pusat TPU Karet Bivak 227 makam, wilayah Jakarta Barat di TPU Semanan/Kepa Duri 183 makam, Jakarta Selatan di TPU Menteng Pulo 368 makam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pungutan liar terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciracas, yang berada di Jalan Raya Centek, Jakarta Timur.

Kali ini menimpa Viko (28), yang harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk memakamkan anggota keluarganya.

Warga RT 08 RW 06 Ciracas itu menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat memakamkan ayahnya pada Rabu (10/2) kemarin.

Uang Rp 3 juta tersebut dibayarkan untuk biaya penggalian makam sebesar Rp 300.000 dan biaya administrasi Rp 2,7 juta.

"Uang sebesar itu langsung disetorkan ke petugas TPU. Karena kami berduka, saat dimintai uang tersebut oleh petugas TPU, langsung disetujui karena saat itu prinsipnya jenazah harus segera dimakamkan," katanya, Senin (15/2/2016).

Ia pun tidak bisa berbuat banyak karena lokasi TPU merupakan pilihan keluarga, yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah.

Pihak keluarga juga sudah sepakat memakamkan almarhum ayahnya di TPU tersebut meski harus membayar mahal.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diyah Kurniati mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut. Ia berjanji akan memberikan sanksi pemecetan bagi pihak yang melakukan praktik ilegal itu.

"Kalau benar terbukti langsung saya pecat karena selama ini sudah saya kasih peringatan keras, tidak boleh ada pungli di TPU. Jika benar ada pungli, uang tersebut juga akan secepatnya dikembalikan kepada ahli waris," kata Ratna. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas