Diduga Korban Cabul Saipul Jamil Teriak "Astagfirullah" Saat Buka Mata
Kapolsek mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut dari Ibunda DS.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
"Pas buka mata, DS teriak, Astagfirullah !" tutur Ari.
Setelah perbuatan tersebut, SJ lalu pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari kediaman SJ. Sesaat sampai rumah, DS melaporkan tindakan tersebut kepada orangtuanya.
Tidak lama, Ibunda korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Setelah laporan tersebut, Polsek Kelapa Gading menangkap SJ yang usai menunaikan salat subuh. Sikap kooperatif SJ ditunjukkan olehnya pada saat penangkapan berlangsung.
"Tidak ada perlawanan yang ditunjukkan oleh SJ. Dia sangat baik dan kooperatif kepada kami," jelas Ari.
SJ juga meminta kepada sopir pribadinya untuk membawa mobil Mercedez Benz E 200 berwarna hitam miliknya ke kantor Polsek Kelapa Gading yang hingga saat ini masih terparkir di halaman kantor.
Untuk membuktikan hal tersebut, SJ dibawa ke RS Polri pada pagi hari untuk melakukan visum. Disusul oleh DS sebagai pelapor. Pemeriksaan dilanjutkan di Kantor Polsek Kelapa Gading pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan SJ mengakui perbuatannya tersebut.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada SJ berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi-saksi yang ada dan memakai pasal 76 huruf e karena korban masih berusia 17 tahun, sedangkan pidananya menggunakan pasal 86 ayat 1 dengan hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Kami pakai undang-undang perlindungan anak yang baru. Jadi lebih berat dan dendanya lebih besar," jelas Ari
Ari juga menjelaskan bahwa masih memungkinkan ada korban lainnya dari tindakan asusila SJ. "Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Tapi segera akan kami telusuri," tukas Ari.