Diduga Korban Cabul Saipul Jamil Teriak "Astagfirullah" Saat Buka Mata
Kapolsek mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut dari Ibunda DS.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja laki-laki berusia 17 tahun bernama DS di kediamannya daerah Kelapa Gading, Jakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya saat ditemui di Kantor Polsek Kelapa Gading.
Kapolsek mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut dari Ibunda DS.
Kejadian bermula pada saat DS menonton sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta hingga pukul 01.00 WIB.
Itu merupakan acara Saipul Jamil.
Kemudian DS yang pada awalnya menginginkan untuk pulang ke rumah, diajak oleh SJ untuk ke rumahnya.
Bang Ipul sapaan akrabnya lalu mengajak DS bersama temannya ke kediamannya yang tidak jauh dari Mal Kelapa Gading tersebut untuk beristirahat karena dianggap satu arah untuk pulang.
"Si DS disuruh SJ untuk memijat bagian tubuhnya saat sampai rumah. Tapi DS menolak dan lari ke lantai bawah," jelas Ari Cahya di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Tidak lama kemudian, DS yang pernah bertemu bersama SJ pada 31 Januari tersebut dan sempat hilang kontak selama 2 minggu.
Lalu, SJ yang bertemu kembali di acara yang sama, mengajak DS melakukan hubungan asusila dengan SJ.
DS akhirnya mengabuli permintaan SJ untuk memijat.
Tidak sampai disitu, SJ kemudian meminta untuk melakukan asusila kepada DS di kamar pribadi SJ.
"DS sempat bilang untuk menolak karena dirinya akan salat tahajud serta mengantuk dan meminta untuk beristirahat," kata Ari
Menurut keterangan DS kepada polisi, kejadian tersebut terjadi di rumah SJ pada pukul 04.00 WIB sebelum salat subuh di kamarnya sendiri DS dalam kondisi tertidur dan pada saat membuka mata karena ada gerakan yang aneh, di tubuhnya.
"Pas buka mata, DS teriak, Astagfirullah !" tutur Ari.
Setelah perbuatan tersebut, SJ lalu pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari kediaman SJ. Sesaat sampai rumah, DS melaporkan tindakan tersebut kepada orangtuanya.
Tidak lama, Ibunda korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Setelah laporan tersebut, Polsek Kelapa Gading menangkap SJ yang usai menunaikan salat subuh. Sikap kooperatif SJ ditunjukkan olehnya pada saat penangkapan berlangsung.
"Tidak ada perlawanan yang ditunjukkan oleh SJ. Dia sangat baik dan kooperatif kepada kami," jelas Ari.
SJ juga meminta kepada sopir pribadinya untuk membawa mobil Mercedez Benz E 200 berwarna hitam miliknya ke kantor Polsek Kelapa Gading yang hingga saat ini masih terparkir di halaman kantor.
Untuk membuktikan hal tersebut, SJ dibawa ke RS Polri pada pagi hari untuk melakukan visum. Disusul oleh DS sebagai pelapor. Pemeriksaan dilanjutkan di Kantor Polsek Kelapa Gading pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan SJ mengakui perbuatannya tersebut.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada SJ berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi-saksi yang ada dan memakai pasal 76 huruf e karena korban masih berusia 17 tahun, sedangkan pidananya menggunakan pasal 86 ayat 1 dengan hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Kami pakai undang-undang perlindungan anak yang baru. Jadi lebih berat dan dendanya lebih besar," jelas Ari
Ari juga menjelaskan bahwa masih memungkinkan ada korban lainnya dari tindakan asusila SJ. "Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Tapi segera akan kami telusuri," tukas Ari.