Warga Mengontrak Di Kalijodo Disuruh Pindah, Rusun Diprioritaskan Bagi Pemilik Bangunan
"Kalau orang yang kost atau kontrak, disuruh pindah saja. Rumah susun diprioritaskan untuk pemilik (bangunan),"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kelurahan Penjaringan, Ichsan Firdaosyi menyatakan rumah susun untuk relokasi warga Kalijodo diprioritaskan bagi pemilik bangunan.
"Kalau orang yang kost atau kontrak, disuruh pindah saja. Rumah susun diprioritaskan untuk pemilik (bangunan)," kata Ichsan saat meninjau dan mensosialisasikan penertiban Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Dia menyatakan warga di kawasan lokalisasi itu diberi waktu selama 11 hari untuk pindah.
"(Surat Peringatan Pertama) SP1 itu 7x24 jam, SP2 3x24 jam, SP3 1x24 jam. Setelah itu pembongkaran," katanya.
Di kawasan Kalijodo yang masuk dalam wilayah Jakarta Utara ada sekitar 1.500 kepala keluarga.
Sedangkan, Anton, pemilik tempat hiburan di Kalijodo, menyebutkan mayoritas warga di kawasan itu penduduk asli yang tidak memiliki tempat tinggal.
"Kebanyakan penduduk di sini, warga asli tapi tidak punya tempat tinggal sendiri. Mereka mengotrak sejak lama," katanya.