Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mata Kakak Saipul Jamil Berkaca-kaca "Saya Tidak Percaya"

Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah percaya adiknya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki DS (17).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mata Kakak Saipul Jamil Berkaca-kaca
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah percaya adiknya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki DS (17).

Samsul menjalani hari-harinya bersama Saipul.

Apalagi dia bertindak sebagai manajer penyanyi dangdut tersebut.

Dirinya mengaku tahu betul keseharian Saipul.

Oleh karena itu, dia tidak percaya sama sekali Saipul melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap DS.

Samsul yang mengenakan kaos biru itu terlihat matanya berkaca-kaca saat mengingat sejenak keseharian Saipul.

"Kalau dari keseharian yang saya lihat, saya tidak percaya," ujar Samsul di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Berita Rekomendasi

"Dari pribadi, saya ini keseharian dia tahu, dia itu baik banget sama orang-orang. Apa lagi dia sering bantu orang," lanjut dia.

Samsul mengaku salut dengan Saipul yang tegar dan tetap santai menghadapi kasus yang menimpa dirinya.

"Saya salut lah sama dia, artinya ketika dia mengalami sesuatu hal yang luar biasa, penekanan, dia menghadapinya," ucapnya.

Meski tidak percaya adiknya melakukan pelecehan seksual terhadap DS, Samsul tetap ingin Saipul menjalani proses hukum.

Hal itu demi menunjukkan, bahwa Saipul merupakan Warga Negara Indonesia yang baik.

"Karena Saipul Jamil warga negara yang baik. Paling baik! Sangat baik sekali!" tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.

Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 17 Februari 2016 berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas