Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Tajam Diduga Punya Daeng Azis

Pemilik senjata tajam terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senjata Tajam Diduga Punya Daeng Azis
Kompas.com/Alsadad Rudi
Berbagai jenis senjata tajam yang disita polisi dari Kafe Intan, Kalijodo, Sabtu (20/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengamankan banyak senjata tajam dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Senjata tajam itu ditemukan salah satunya di Kafe Intan milik Abdul Azis, pentolan Kalijodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan para pemilik senjata tajam itu akan diproses hukum.

"Pemilik senjata tajam terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Krishna.

Menurut Krisha, senjata tajam yang disita berupa badik, pedang katana, golok dan tombak. Polisi masih mendata barang bukti tersebut. 

Khusus yang ditemukan di Kafe Intan, Krishna meyakini senjata-senjata tersebut dimiliki oleh Azis.

"Itu diduga punya Azis. Bukan Daeng ya dia," ujar Krishna.

BERITA REKOMENDASI

Kepemilikan senjata tajam dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diatur dalam pasal 2.

Pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan "barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun."

Pada pasal 2, dijelaskan mengenai jenis senjata tajam yang dapat dikenakan UU Darurat. Barang-barang itu, yakni senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Penyisiran di Kafe Intan dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.

Dengan Krishna Murti, Tito memasuki Kafe Intan hingga ke lantai dua. Bangunan Kafe Intan terdiri atas tiga lantai.


Saat Tito dan Krishna memasuki kafe, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan antidemonstran bersiaga di depan bangunan. Bagian dalam Kafe Intan terlihat sudah berantakan. (Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas