Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intimidasi Pada Korban Penggusuran: Kamu Harus Pindah, Kalau Tidak, Tidak Dapat Rusun!

Penelitian LBH, ternyata sebagian besar penggusuran dilakukan secara tidak layak, dan dipaksakan.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Intimidasi Pada Korban Penggusuran: Kamu Harus Pindah, Kalau Tidak, Tidak Dapat Rusun!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Alat berat merobohkan bangunan rumah di bantaran Sungai Ciliwung, Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016). Sebanyak 80 rumah dari tiga RT dirobohkan Pemprov DKI Jakarta untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung, sedangkan warga penghuninya sudah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Jakarta Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam penelitian yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ternyata sebagian besar penggusuran dilakukan secara tidak layak, dan dipaksakan.

Dari 113 kasus penggusuran di Jakarta sepanjang 2015, sebagian besar masyarakat merasa dirugikan karena mereka tidak tahu atau tidak terima pemberitahuan atas penggusuran tersebut.

"Untuk melakukan penggusuran, sebelumnya penting diadakan komunikasi. Sayangnya 80 persen dari 113 kasus penggusuran dilakukan secara paksa atau sepihak," ujar pengacara LBH-Unit Tindak Kekerasan Alldo Felix Januardy saat diskusi panel dengan tema "Kota Tanpa Kekerasan", di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Padahal, kata Alldo, menurut prosedur, sebelum penggusuran perlu dilakukan musyawarah yang tulus antara kedua belah pihak.

Musyawarah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat berhak tahu untuk apa rumah atau tempat bekerjanya digusur, apakah benar untuk kertiban umum.

Masyarakat juga berhak mendapat jaminan agar kehidupannya setelah digusur tidak sulit. Namun, lanjut Alldo, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, selalu mengklaim telah melakukan musyawarah.

Kenyataannya, Pemprov DKI hanya memberikan pengumuman penggusuran, tanpa menemui masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Kadang diancam sepihak 'kamu harus pindah, kalau tidak, tidak dapet rusun'. Ancaman itu disampaikan kepada banyak korban penggusuran di DKI Jakarta," sebut Alldo.

Menurut LBH Jakarta, dari total sebanyak 113 kasus penggusuran, terjadi merata di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Rinciannya, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Pusat 23 kasus, Jakarta Utara 31 kasus, Jakarta Selatan 14 kasus, dan Jakarta Timur 31 kasus.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas