Alasan Polisi Tetapkan Daeng Aziz Sebagai Tersangka Mucikari di Kalijodo
Pria asal Sulawesi Selatan itu mempunyai tempat prostitusi di Kalijodo, mempekerjakan pengurus untuk mengelola tempat usah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mempunyai alasan menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz, sebagai tersangka dalam kasus perdagangan wanita.
Dijelaskannya, pria asal Sulawesi Selatan itu mempunyai tempat prostitusi di Kalijodo, mempekerjakan pengurus untuk mengelola tempat usaha, dan menjual wanita kepada para pria hidung belang.
“Ada tempat fasilitas. Ada kamar di situ. Ada orang disediakan. Ada transaksinya. Kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada. Ada yang mengurusnya. Ada tiga perempuan yang dipekerjakan. Bukan cuma satu kafe, beberapa kafe,” kata dia, Senin (22/2).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara Minggu malam. Daeng Aziz disangkakan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang Muncikari.
Setelah penetapan status tersangka, pihaknya melakukan panggilan kepada Daeng Aziz, Rabu (24/2/2016). Menurut Krishna, penyidik akan menanyakan peran Aziz sampai sejauh mana keterlibatan dalam praktik perdagangan wanita di Kalijodo.
“Kami panggil. Kami coba lihat kooperatif tidak? Nanti, kami tanya langsung ke dia perannya apa. Nanti, kami ajak ngobrol. Hari Rabu dipanggil,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan kepada sembilan orang saksi.