Dikurung Polisi, Nurdin Meloloskan Diri Setelah Terjun ke Kali
Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, setelah dia menceburkan dirinya ke kali di dekat lokasi kejadian.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang penodong berhasil meloloskan diri dari polisi setelah terjun ke kali.
Dua dari tiga pelaku perampasan ditangkap tim buru sergap (buser) Polsek Babelan saat beraksi di Jalan Pertamina Pintu Air RT 05/04, Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/2/2016) dini hari.
Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, setelah dia menceburkan dirinya ke kali di dekat lokasi kejadian.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Arfiansyah (22) dan Fauzan Ikhami (19), sementara pelaku yang kabur bernama Nurdin (20).
Menurut Makmur, ketiganya beraksi saat korban Sotikah (21) berjalan seorang diri setelah bermain di rumah kawannya.
Saat melintas di lokasi, ketiga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghadang dan menodong korban menggunakan pisau badik. Mereka lalu meminta Sotikah untuk menyerahkan ponsel merk Evercross senilai Rp 400.000.
"Dua orang pelaku menghadang, lalu memperlihatkan pisau badik dan memaksa meminta telepon selular yang dibawa korban," kata Makmur, Senin (22/2/2016).
Takut dengan ancaman pelaku, Sotikah lalu menyerahkan ponsel miliknya. Para pelaku lalu bergegas melarikan diri.
Tak terima ponselnya dirampas, Sotikah lalu melaporkan masalah ini ke warga setempat dan diteruskan ke anggota polisi yang sedang patroli di lokasi.
Berbekal laporan itu, polisi menyurusi lokasi dan menemukan tiga pria yang ciri-cirinya mirip seperti dikatakan korban.
"Saat hendak ditangkap, salah satu panik dan nekat menceburkan diri. Sementara dua pelaku lainnya berhasil ditangkap," ujar Makmur.
"Pelaku yang menceburkan diri sampai sekarang masih dalam pencarian dan kami belum mengetahui nasibnya," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampas ponsel korban karena tak memiliki uang. Selepas lulus sekolah tingkat SMA, mereka belum memiliki pekerjaan.
"Karena pusing tak punya uang dan pekerjaan, jadi mereka nekat merampas," jelas Makmur.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)