Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Aborsi Diancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Pasal 194 UU Kesehatan dapat menjerat pihak dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal

Penulis: Achmad Subechi
zoom-in Lakukan Aborsi Diancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Para tersangka klinik aborsi di Menteng. Sebagian bekerja sebagai karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dianggap sebagai aborsi ilegal. Apa sanksi pidana bagi para pelaku aborsi ilegal?

Menurut Pasal 194 UU Kesehatan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya. Selain itu, ada juga sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah

2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga

3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu

Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Berita Rekomendasi

Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, menggerebek dua rumah yang dijadikan klinik praktik aborsi. Penggerebekan klinik aborsi di Jalan Cimandiri 7 RT/RW 006/004 dan Jalan Cisadane 19 RT/RW 004/02 di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/2) pada pukul 16.00 WIB.

"Kami menindak setelah melakukan penyelidikan. Berawal dari maraknya website menawarkan jasa aborsi," tutur Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, Rabu (24/2/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas