Pengacara Daeng Aziz Yakin Polisi Tidak Tahan Kliennya
Razman menilai Aziz sudah tidak mungkin mengulangi perbuatan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, pengacara tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz, yakin pihak Kepolisian tidak menahan kliennya.
Pasalnya, Razman menilai Aziz sudah tidak mungkin mengulangi perbuatan yang disangkakan polisi kepadanya.
"Saya kira bagaimana mungkin bakal melakukan perbuatan yang sama, (tempat usaha Aziz) sudah di police line," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Pengacara berkepala plontos itu menerangkan penahanan seorang tersangka memang tergantung pada subjektivitas polisi.
Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hal yang membuat orang dapat ditahan.
"Dalam KUHAP, dia (polisi) dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama," katanya.
Polisi juga telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka, setelah melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (20/2/2016).
Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo. Nukka terlebih dahulu diamankan pada hari Minggu kemarin.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N. N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan ancaman penjara satu tahun.