Lulung Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Printer dan Scanner
Saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal Printer dan Scanner.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pagi harinya, Kamis (25/2/2016) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan UPS di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014.
Siang harinya, pukul 13.30 WIB, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung hadir di Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi dalam pengadaan printer dan scanner 3D untuk 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2014.
Pantauan Tribunnews.com, dengan rambut belah pinggir, Lulung hadir menggunakan kemeja biru muda didampingi beberapa pengawalnya. Membawa serta berkas-berkas untuk diserahkan ke penyidik.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal Printer dan Scanner. Selama ini memang tidak ada yang berani mengatakan kalau kasus di Jakarta seperti UPS, scanner, Printer sampai rumah sakit sumber waras itu cikal bakalnya dari kertas ini. Kertas ini akan saya serahkan ke penyidik," beber Lulung di Bareskrim.
Lulung menjelaskan kertas itu ialah hasil evaluasi anggaran perubahan dari Kemendagri. Menurutnya dengan evaluasi itu maka Lulung akan banyak membantu Polri mengusut kasus-kasus korupsi di DKI yang disidik oleh Bareskrim.
"Harusnya ini dievaluasi kepada DPRD, namun sama Pak Gubernur tidak dievaluasi satu butir pun di dalam sini ada scanner dan RS Rumber Waras. Kalau ini dievaluasi maka tidak terjadi yang namanya UPS, Printer, scanner dan RS Sumber Waras. Artinya Pak Gubernur selama ini membohongi rakyat Jakarta, melakukan pembiaran terhadap evaluasi anggaran belanja perubahan 2014," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain Alex Usman sebagai tersangka ada pula tersangka lainnya yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, dia adalah GM, Direktur PT TWA, perusahan yang mengadakan Printer dan scanner.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani menjelaskan berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti bahwa GM melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Alex Usman.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk ke persidangan.
"Modus tersangka, yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk mengadakan printer dan scanner 3D di 25 sekolah di Jakarta Barat," ujar Hadi.