Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada di Rumah Saat Dieksekusi, Kejari Jaksel Tetapkan Neil Buron

Warga negara Kanada itu, sedianya harus kembali ke hotel prodeo karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman penjara padanya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah memburu keberadaan guru Jakarta International School yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual muridnya, Neil Bantleman.

Warga negara Kanada itu, sedianya harus kembali ke hotel prodeo karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

"Tapi waktu hendak kami eksekusi, Neil tidak ada di kediamannya yang sesuai pada putusan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin kepada Tribun saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).

Saat ini, jelas Turin, pihaknya tengah mencari Neil melalui Adhayaksa Monitoring Centre dan kerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Terkait kemungkinan terdakwa melarikan diri ke luar negeri, Turin menyebutkan seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
Pasal masa pencekalan Neil telah diperpanjang sebelum habis pada hari ini (25/2/2016).

Sedang terdakwa lain, Ferdinand Tjiong telah ditangkap pada sekitar 01.30 WIB hari ini di rumahnya dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta untuk kembali menjalani hukuman.

Berita Rekomendasi

asus dugaan pelecehan anak pada sekolah yang dahulu bernama Jakarta International School, melibatkan guru berwarga negara asing. Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mereka mengajukan banding dan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus dua guru tersebut bebas.
Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.

Menurut Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Majelis kasasi yang dipimpin Altidjo Alkostar, kembali menghukum dua guru asing tersebut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas