Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daeng Azis Tersandung Kasus Prostitusi Hingga Ditangkap di 'Jumat Keramat'

"Di polisi tidak ada Jumat keramat, di Kejaksaan tidak ada jumat kramat. Semua hari baik,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Daeng Azis Tersandung Kasus Prostitusi Hingga Ditangkap di 'Jumat Keramat'
Ist/Tribunnews.com
Aparat dari Polres Metro Jakarta Utara menangkap Abdul Aziz alias Daeng Aziz dari sebuah tempat kos di Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) siang. 

Daeng mengaku pergi keluar kota untuk mengurus tanah miliknya.

Sejak saat itu, Daeng Azis tidak pernah terlihat lagi di Jakarta.

Belakangan, kuasa hukumnya Razman mengatakan bila Daeng Azis berada di serang, Banten dan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Senin (22/2/2016) Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Azis disangkakan dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Ia dianggap mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.

Rekomendasi Untuk Anda

Nukka terlebih dahulu diamankan kepolisian.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.

N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.

Kasus Pencurian Listrik

Tidak hadir di Polda Metro Jaya, Daeng Azis diciduk Aparat Polres Jakarta Utara di Wilayah Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 12.55 WIB.

Azis ditangkap saat berada di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Antara Nomor 19, Jakarta Pusat.

Enam orang anggota polisi diturunkan untuk menangkap pemilik Intan Kafe tersebut.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ketika ditangkap ia tidak dengan siapa-siapa," katanya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.

Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.

Dia dijerat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Tribunnews.com/ Wartakota)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas