Aniaya Marvelio, Riyanti Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Riyanti (28) kini berstatus tersangka lantaran telah menganiaya seorang bocah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyanti (28) kini berstatus tersangka lantaran telah menganiaya seorang bocah, Marvelio Benekdik (2) hingga meninggal dunia dengan cara membenturkan kepala Marvelio hingga tiga kali ke tembok.
Atas perbuatannya, penyidik Subdit V Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat Riyanti atau Ria sapaan akrabnya dengan pasal berlapis baik Undang-undang KUHP maupun Undang-undang Perlindungan Anak.
"Setelah ditangkap kemarin di Giant CBD Bintaro Tangsel pada Jumat (26/2/2016) malam, dia langsung dibawa ke Polda Metro dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Sabtu (27/2/2016) di Polda Metro.
Krishna menuturkan penyidik menjerat pelaku dengan beberapa pasal seperti dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Krishna menambahkan berdasarkan hasil otopsi, diketahui penyebab kematian korban yakni adanya kekerasan pada benda tumpul di kepala bagian belakang.
Sehingga mengakibatkan pecahnya tulang tengkorak dan pendarahan otak sebanyak kurang lebih seratus milimeter.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan dari ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016. Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.
Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan barang bukti ternyata benar, korban meninggal tidak wajar dianiaya oleh kekasih ayahnya (Ray Suryadi), Riyanti.
Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rumah tersebut merupakan rumah dari Ray dan Ria, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat beberapa hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia.
Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan, jenazahnya dilakukan otopsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.