Ketika Rianti dan Polisi Didatangi Arwah Marvel dalam Mimpi
"Akhirnya dia mengaku dan selama pemeriksaan selalu menangis, minta maaf dan menyesal," ungkap Suparno.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kejahatan pasti ada celahnya dan tidak selalu mulus" begitulah istilah yang sering terdengar di Institusi Polri.
Seperti dalam kasus Marvelio Benedict, bocah berusia dua tahun yang dianiaya dengan cara kepalanya dibenturkan ke tembok hingga tiga kali oleh pacar dari ayahnya, Rianti (28).
Bukan tanpa sebab Rianti tega menganiaya Marvelio.
Ternyata ulah Marvelio yang muntah di tempat tidur dan mengotori seprei yang baru saja diganti menjadi penyebab tewasnya Marvelio.
Terlebih, di usia dua tahun, Marvelio belum bisa bicara.
Dan pascakejadian pada 1 Februari 2016, Marvelio langsung pingsan serta kejang-kejang. Sampai akhirnya dirawat selama 6 hari dan pada 9 Februari, Marvelio meninggal.
Keterangan Rianti kala statusnya menjadi saksi mengatakan Marvelio terjatuh dari tempat tidur.
Namun penyidik mencurigai keterangan itu, karena dari hasil otopsi luka di kepala Marvelio sangat parah, hingga tulang tengkoraknya pecah dan terjadi pendarahan.
Akhirnya jalan terang di kasus ini pun terbuka.
Kasubdit Renakta, AKBP Suparmo mengaku saat menangani kasus, ia sempat didatangi oleh arwah Marvelio.
"Korban ini belum bisa bicara awalnya kami cukup kesulitan siapa pelakunya, dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil otopsi akhirnya bisa dicurigai Rianti ini tersangkanya. Dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka Rianti dan ditangkap pada Jumat (26/2/2016) malam di tempat kerjanya," tutur Suparno, Sabtu (27/2/2016) di Polda Metro.
Suparno melanjutkan, ia mengaku terkejut saat didatangi oleh arwah Marvelio. Menurutnya mungkin maksud Marvelio datang ialah meminta keadilan dan pelakunya ditangkap.
"Wong saya juga didatengin korban, yah biasa korban ini kan anak kecil, masih suci, jadi bisa terjadi begitu. Rianti juga mengaku dua kali didatangi korban, akhirnya dia mengaku dan selama pemeriksaan selalu menangis, minta maaf dan menyesal," ungkap Suparno.
Namun, penyesalan memang selalu datang belakangan, kini Rianti harus mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Status pacaran antara Rianti dengan Ray (ayah korban) kandas sudah meski mereka sempat hidup bersama selama kurang lebih satu tahun dalam satu rumah.
Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016. Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.
Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti dan hasil otopsi ternyata benar, korban meninggal tidak wajar dianiaya oleh kekasih ayahnya (Ray Suryadi), Rianti hanya karena Rianti jengkel, Marvel muntah di tempat tidur, dimana saat itu Rianti baru saja mengganti sepreinya.
Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya diotopsi. Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.