Cara Ahok Berantas Praktik Jual Beli Rusun
Alamat di KTP penghuni rumah susun (Rusun) akan dilengkapi dengan keterangan blok dan unit rusun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Alamat di KTP penghuni rumah susun (Rusun) akan dilengkapi dengan keterangan blok dan unit rusun. Tujuannya agar tidak ada lagi praktik jual beli rusun.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar alamat warga di rusun ditambah dengan lokasi blok dan unit. Karena selama ini masih ada warga yang menyewakan rusunnya.
"Saya mau agar alamat di KTP itu juga mencantumkan blok dan unit rusunnya. Karena kan sekarang masih ada yang suka pindah-pindah unit dan disewakan," ujar leleki yang akrab disapa Ahok ini, saat rapat pimpinan (rapim) beberapa waktu lalu.
Ahok mengatakan, dengan aturan tersebut maka penghuni rusun tidak bisa lagi pindah seenaknya. Bahkan jika ingin pindah unit rusun harus pindah KTP juga.
"Jadi kalau mau ada yang pindah unit juga harus pindah KTP, tidak seenaknya. Kan semua sudah diundi," kata Ahok seperti dikutip Beritajakarta.com.
"Razia juga harus rutin dilakukan untuk meminimalkan semua kemungkinan," kata Ahok.