Anggota DPR Ivan Haz Akui Aniaya Pembantunya
Polisi memiliki cukup bukti dan unsur pasal yang disangkakan pada Ivan Haz juga terpenuhi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan Ivan Haz telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan pada pembantunya, Toipah selama Juni-September 2015.
Meskipun Ivan Haz mengakui perbuatannya namun tetap saja tidak meloloskan anggota DPR itu dari penahanan selama 20 hari ke depan di tahanan Polda Metro.
"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya terhadap fakta yang kami sampaikan. Tadi juga saya sudah bicara langsung," beber Krishna, Senin (29/2/2016) malam, di Polda Metro.
Mantan Kapolsek Penjaringan ini juga mengklaim pihaknya sudah memiliki cukup bukti dan unsur pasal yang disangkakan pada Ivan Haz juga terpenuhi.
"Dia kami sangkaan Pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT. Soal seberapa sering dia melakukan penganiayaan masih didalami. Untuk istrinya status masih saksi,"tambah Krishna.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.