Saat Istri Jualan Sayur di Pasar, Purwanto Cabuli Anak Tiri dan Anak Kandungnya di Rumah
Setelah ketahuan melakukan aksi cabul, pelaku melarikan diri dari rumah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perilaku bejat dilakukan Purwanto (32) karena mencabuli anak tiri DF (14) dan AUH (6) anak kandungnya.
Aksi tidak terpuji dari pria yang berprofesi sebagai koki restoran itu mulai terkuak saat istrinya UA (42) memergoki pelaku sedang mencabuli DF di rumahnya, Jalan Bangka VIII C RT 11/03, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2016) dini hari.
Setelah ketahuan melakukan aksi cabul, pelaku melarikan diri dari rumah. Kemudian, sang istri melakukan interogasi terhadap dua orang anaknya itu.
Karena, sehari-hari sang ibu bekerja sebagai tukang sayur di sebuah pasar di Mampang Prapatan sehingga tidak tahu apa yang terjadi di rumah.
Tak disangka, dua putri kesayangannya telah dicabuli oleh pelaku. Saat menikah dengan pelaku, UA memang sudah memiliki seorang anak perempuan.
Sejak usia 6 tahun, DF sudah mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya. Pelaku selalu mengancam terhadap korban untuk tidak melaporkan kejadian itu terhadap ibu kandungnya.
Aksi bejat pencabulan terhadap DF yang terparah ketika korban sudah masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam seminggu, korban selalu dicabuli oleh pelaku sebanyak satu kali.
Tak hanya itu, aksi pedofilia yang diperlihatkan pelaku juga dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial AUH. Dimana, kemaluan dari AUH dicolok-colok oleh pelaku.
Mendengar pengakuan dari anaknya, UA langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mampang Prapatan. Pihak kepolisian langsung menjebak korban dan menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Kapolsek Mampang, Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso mengungkapkan penangkapan pria bejat pelaku setelah mendapatkan laporan dan hasil visum dari istrinya. Dimana, pelaku sudah melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya lebih dari 100 kali dan anak kandungnya sebanyak 1 kali.
"Pelaku berinisial LP dan dia melaksanakan kegiatan ini terhadap anak tirinya sudah 6 tahun. Kemudian lalu dilakukan berulang kali sampai korban berusia SMP Kelas 2. Untuk anak kandungnya baru satu kali dengan cara mencolok-colok," kata Priyo di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan bahwa korban selalu diancam sebelum pelaku melakukan aksi binatang itu. Selain itu, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan memberi uang saku sebesar Rp 200.000. Sehingga, korban yang merupakan anak tiri tidak berdaya.
"Awalnya ibu tidak tahu lalu dia mempergoki bapaknya menggauli anak tirinya dan langsung buat laporan. Dari informasi istrinya, dia ini perilaku menyimpang. Istrinya normal dan siap berhubungan. Namun, perilaku menyimpang diperlihatkan pelaku dengan mencabuli anak tirinya," tuturnya.
Dia mengatakan saat ini para korban sangat shock berat dan takut saat ayahnya ditangkap pihak kepolisian. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi korban.