Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulung: KPK Tidak Akan Jadikan Ahok Tersangka

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara berkisar Rp 191 miliar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lulung: KPK Tidak Akan Jadikan Ahok Tersangka
dok.Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menjadikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersangka.

Pernyataan itu terlontar terkait kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara berkisar Rp 191 miliar.

Kasus yang tengah ditangani KPK itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Lunggana akrab disapa Lulung menyebut KPK tidak akan menjadikan Basuki atau Ahok tersangka.

"Dengan Ahok bilang sudah basi berarti ada konspirasi, kalau KPK tidak akan menjadikan Ahok tersangka," ujar Lulung saat dihubungi pada Rabu (2/3/2016).

Lulung turut mengomentari pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Berita Rekomendasi

Menurut Lulung, DPRD DKI akan menyambangi KPK dalam waktu dekat untuk mengkonfirmasi pernyataan Basaria.

"Kenapa Basaria Panjaitan mengatakan seperti itu? Kenapa Ahok bilang itu sudah basi? Berarti Ahok sudah tahu, apa yang dilakukan oleh KPK, bahwa dia tidak terbukti," kata Politisi PPP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basaria mengatakan pihaknya masih terus mempelajari kasus tersebut. Saat ini belum terbukti pembelian lahan mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Memang sementara masih dipelajari. Jadi sementara belum kami naikkan (ke penyidikan) karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Basaria menegaskan tidak mudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu menegaskan kasus tersebut tidak akan naik ke tahap penyidikan jika bukti-bukti tidak ditemukan.

"Sepanjang itu tidak ada, ya kami tidak akan naikkan (ke penyidikan). Kami masih sedang pelajari," ucap Basaria.

Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. KPK sebelumnya telah menerima audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian RS Sumber Waras.

Temuan BPK, pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar.

Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Basuki T Purnama alias Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.

Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok kala itu, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.

Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukannya menjadi tempat komersil seperti mal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas