Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Mobil Jatuh, Wali Kota Depok Ancam Tutup Karaoke Venus

Apalagi kata Idris ada dugaan pula bahwa tempat hiburan itu menyalahi jam operasi sesuai Perda Depok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buntut Mobil Jatuh, Wali Kota Depok Ancam Tutup Karaoke Venus
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Honda Jazz yang terjun dari gedung parkir pusat perbelanjaan Detos di Jalan Margonda, Depok, Rabu (2/3) dinihari. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengancam akan menutup tempat hiburan Karaoke Venus di pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), terkait dugaan penjualan miras di tempat itu yang juga diduga menjadi penyebab jatuhnya Honda Jazz B 1485 EMH dari lantai P-5 Detos dan mengakibatkan dua penumpangnya tewas.

‪"Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Depok terkait dugaan penjual miras di tempat itu. Ini sedang diinvestigasi. Jika terbukti, saya akan pemerintahkan untuk menutup operasional tempat hiburan karaoke tersebut," kata Idris saat ditemui di Balaikota, Depok, Rabu (2/3/2016).‬

Idris mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini. Apalagi dari keterangan saksi dan polisi diketahui bahwa kedua korban tewas di Honda Jazz itu sebelumnya meminum miras di Karaoke Venus.

"Karenanya sanksi tegas stop operasi akan saya berikan jika tempat hiburan Karaoke itu benar-benar terbukti menjual miras," kata Idris.

Apalagi kata Idris ada dugaan pula bahwa tempat hiburan itu menyalahi jam operasi sesuai Perda Depok. "Sebab tempat hiburan hanya boleh operasi sampai jam tertentu saja di Depok," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Disporaparsenbud) Kota Depok, Teddy Hasanuddin mengatakan dalam Perda Kota (Pemkot) Depok Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan, pada pasal 31 ayat satu (1) berbunyi Bar/rumah minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat dua (2) huruf c waktu operasional usahanya ditetapkan mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul. 02.00 WIB, pasal dua (2) berbunyi kelab malam, diskotek dan pub sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat lima (5), waktu operasional usahanya ditetapkan mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 02.00.

‪“Kita akan investigasi ke lapangan, dugaan mereka melanggar jam operasi itu," kata Teddy.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas