Ini Perwira Polwan yang Tangkap Pengedar Narkoba, Ada yang Bilang Mirip Luna Maya
Baju kaos dan celana jins sobek sedikit di bawah tumit plus sepatu kets.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto penangkapan pengedar narkoba dipublikasikan Facebook Humas Polri, Kamis (3/3/2016).
Dalam foto tersebut, tampak seorang perempuan berpakaian "gaul" ala ABG menarik seorang pria pengedar narkoba yang telah diborgol.
Dikatakan berpakain"gaul" karena baju dan celana jins yang dikenakan tidak seperti umumnya pakaian dinas kepolisian.
Baju kaos dan celana jins sobek sedikit di bawah tumit plus sepatu kets. Lihat juga rambutnya diikat bak ekor kuda.
Busana dan gaya yang kerap dipakai cewek-cewek gaul ABG ibukota.
Namun ternyata siapa menyangka kalau perempuan cantik itu seorang perwira pertama di kepolisian RI.
Namanya AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi SH. Pangkatnya tidak main-main, Kasat Narkoba Kepolisian Resor Bogor Jawa Barat.
Nah, ternyata foto AKP Yuni di Facebook mendapat tanggapan positif dari para netizen.
Aldy Halim misalnya. Dia bilang di Facebook bahwa wajah AKP Yuni sekilas mirip Luna Maya.
Untung Dwi Jayanto memujui AKP Yuni, "Ibu komandan, sudah cantik, juga hebat,, ibu2 super power Indonesia yg tidak ingin generasi Muda rusak oleh Narkoba."
Danang Mar bahkan memuji kecantikan AKP Yuni. "Cantik euyyy."
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Kusuma Dewi
Di Facebook Polri disebutkan AKP Yuni, Rabu 2 Maret 2016, bersama Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Suyudi Ario Seto SH, SIK, M.Si beserta tim dari Satuan narkoba Polres Bogor melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka atas nama (N) alias (D).
Tersangka ditangkap di Kampung Gunung Geulis Desa Bojong honje Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Penangkapan bermula saat Sat narkoba Polres Bogor melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan transaksi di depan SD Negeri 3 Pasir Angin.
Kemudian anggota sat narkoba Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya setelah dikembangkan dan ditemukan satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut yang sudah berlangsung selama 6 bulan.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap 2 dus paket tersebut ternyata di dalamnya berisi jumlah total 21 paket besar ganja yang dibungkus koran dengan lakban coklat serta dilapisi plastik bening.
Selanjutnya tersangka dibawa ke satuan narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan serta pengembangan kasus.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 111 dan 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.