Polisi Ciduk Dua Pelaku Pemalsu Materai di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) silam.
Editor: Adi Suhendi
"Dari pemeriksaan terhadap RDW, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RDS (24), Kamis (25/2) sekitar Pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama," katanya.
RDS merupakan pelaku yang berperan sebagai pemasok, serta produsen dari materai palsu.
"Dari tangan RDS, kami temukan 775 lembar materai palsu nominal Rp 6.000," ucap Victor.
Dari pengakuannya RDS, tambah Victor, penyebaran materai palsu yakni di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Victor berjanji, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus itu.
"Masih ada sindikat lebih besar yang belum terungkap," katanya.
Kedua tersangka yang sudah diciduk disangkakan dengan Pasal 257 KUHP Junto Pasal 253 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.