Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pemalsu Materai di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) silam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ciduk Dua Pelaku Pemalsu Materai di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Warta Kota/Panji Bhaskara Ramadhan
Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) lalu 

"Dari pemeriksaan terhadap RDW, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RDS (24), Kamis (25/2) sekitar Pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama," katanya.

RDS merupakan pelaku yang berperan sebagai pemasok, serta produsen dari materai palsu.

"Dari tangan RDS, kami temukan 775 lembar materai palsu‎ nominal Rp 6.000," ucap Victor.

Dari pengakuannya RDS, tambah Victor, penyebaran materai palsu yakni di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Victor berjanji, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus itu.

"Masih ada sindikat lebih besar yang belum terungkap," katanya.

Kedua tersangka yang sudah diciduk disangkakan dengan Pasal 257 KUHP Junto Pasal 253 KUHP ‎tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas