Aktivis Perempuan Serahkan Petisi Penjarakan dan Pecat Ivan Haz ke Mabes Polri
"Kami serahkan secara simbolis petisi ini ke para pengambil kebijakan dalam hal ini Bareskrim, Polda Metro, dan Majelis Kehormatan DPR."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa aktivis perempuan dari Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP), LBH APIK dan JALA PRT, Selasa (8/4/2016) menyambangi Bareskrim Polri.
Saat tiba di Gedung tempat Komjen Anang Iskandar berkantor, beberapa perwakilan aktivis perempuan ini membawa beberapa box biru berisi petisi.
Adapun isi petisinya adalah Penjarakan dan Pecat Ivan Haz, anggota DPR yang terlibat kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada juga petisi soal kelanjutan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik Masinton Pasaribu yang kasusnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dhenok Pratiwi dari campaigns Associate Indonesia mengatakan penyerahan petisi ini dilakukan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, 8 Maret.
"Kami serahkan secara simbolis petisi ini ke para pengambil kebijakan dalam hal ini Bareskrim, Polda Metro, dan Majelis Kehormatan DPR."
"Kasus kekerasan pada perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai karena bukan delik aduan. Setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tuturnya.
Dhenok menambahkan khusus untuk petisi kasus Masinton baru didukung puluhan orang pasalnya petisi ini baru dibuka di laman Change.org pada Senin (7/3/2016) kemarin.
"Sedangkan petisi kasus Ivan Haz, yang sudah dibuka selama seminggu terakhir sudah mendapat dukungan dari 20 ribu lebih," katanya.